PPID Universitas Udayana Gelar Rakor Penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan

Jimbaran - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Senin (12/8/2024). Rapat ini dihadiri oleh Rektor Unud, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi yang juga selaku PPID PTN, Kepala Biro, Perwakilan Lembaga, Ketua Kantor Urusan Hukum, Arsiparis, Tim PPID Unud dan undangan lainnya.

Koordinator Kerja Sama dan Humas Hamidiah Yunus selaku Tim PPID Unud dalam laporannya menyampaikan sekilas tentang pelaksanaan PPID di Unud Tahun 2024, dimana sudah bersurat unit-unit untuk pembaharuan Daftar Informasi Publik.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam layanan informasi publik di Universitas Udayana tidak ada kendala yang dihadapi dimana pada semester I diterima 23 permohonan informasi publik dan tidak ada pengajuan keberatan dan sengketa informasi publik. Sudah ada sosialisasi dari Komisi Informasi Pusat terkait pelaksanaan monev tahun 2024 yang akan dilaksanakan mulai awal bulan September 2024.

Wakil Rektor Prof. I Putu Gede Adiatmika dalam kesempatan tersebut menyampaikan sekilas mengenai profil PPID Universitas Udayana yang memiliki struktur baru dimana saat ini ada PPID Pelaksana Fakultas. Diharapkan informasi saat ini tidak terbatas hanya di universitas saja tetapi juga sampai ke tingkat fakultas. Selanjutnya Wakil Rektor selaku PPID menjelaskan mengenai Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan yang kemudian dilakukan pembahasan. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Sementara Rektor Unud Prof. Ngakan Putu Gede Suardana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada peserta yang hadir yang diharapkan dapat memberikan masukan-masukan. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik ini wajib dilakukan dan diharapkan tidak ada sengketa informasi di Universitas Udayana.

Rektor berharap unit kerja dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik salah satunya yang terkait dengan beasiswa dan selalu melakukan proses update sehingga informasi yang diberikan merupakan yang terbaru.