Hukum Bersama Masyarakat, Pelatihan Paralegal Bina Desa Bona Universitas Udayana Mainkan Peran Sentral Sebagai Garda Terdepan Efektivitas Hukum
MBKM Bina Desa Bona Universitas Udayana (Unud) berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan hukum Cakra Eka Sudarsana selenggarakan program kerja unggulan Pelatihan Paralegal yang bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Bona yang berlangsung selama 3 hari (31 Mei, 7 Juni, 18 Juni 2024). Program kerja ini sebagai upaya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan perlindungan dalam hukum.
Pemenuhan akses terhadap tujuan hukum (kepastian, kebermanfaatan, dan keadilan) merupakan salah satu bentuk nyata yang didorong melalui optimalisasi pembentukan paralegal di tingkat desa sebagai unit bantuan hukum di lingkungan desa. Nantinya setelah dilaksanakan pelatihan selama 3 hari melalui penyamapaian 9 materi oleh BPHN, LBH CES dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Bali, ditahap akhir akan dilaksanakan aktualisasi dan ujian, sebelum nantinya akan dinilai dan dinyatakan mampu untuk melaksanakan sebuah tanggung jawab sebagai paralegal.
Kegiatan ini merupakan kontribusi serta implementasi langsung dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Dharma Pengabdian. Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn selaku Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum yang juga pelopor Bina Desa di Fakultas Hukum Universitas Udayana mengatakan bahwa melalui bina desa mahasiswa diharapkan mampu untuk melakukan pendekatan yang berpusat pada Masyarakat dalam mencanangkan suatu kegiatan yang bertujuan untuk pengembangan desa dan masyarakat (community development). Mahasiswa dapat membantu dalam mengidentifikasi masalah, merumuskan solusi bersama dengan masyarakat, dan melibatkan mereka secara aktif dalam setiap tahap. Identifikasi masalah yang dilakukan harus benar- benar dapat menemukan dan memetakan kebutuhan masyarakat dan bukan hanya sekedar keinginan dari masyarakat.
Inilah yang mendasari semangat pengabdian dari bina desa bona dalam pengembangan Desa Bona secara khusus. Pada tahun ini Mahasiswa MBKM Bina Desa Bona mencanangkan pembentukan paralegal di Desa Bona sebagai upaya pengembangan desa sadar hukum. Saat ini, bisa dikatakan terjadi jarak antara penegak hukum dan masyarakat, hal ini bisa dilihat dari bagaimana masyarakat khususnya yang berada di desa kebingungan ketika dihadapkan dengan permasalahan hukum. Padahal, masalah hukum sering terjadi dalam struktur masyarakat desa, khususnya di Bali. Ketika hukum positif dibenturkan dengan adat, tidak jarang terjadi konflik baru yang menimbulkan situasi yang runyam dalam desa. Disinilah paralegal berperan penting, karena paralegal dapat menjadi jembatan untuk mengisi ruang- ruang kosong yang timbul ditengah masyarakat dalam upaya penyelesaian hukum.
Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Ida Bagus Made Tilem , SH., MH., CLA., mengatakan bahwa LBH CES selaku salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Bali siap mendukung penuh penyelenggaraan Pelatihan Paralegal di Desa Bona. Hal ini kemudian menjadi acuan untuk semakin matang dalam pelaksanaannya, menurut Cokorda Bayu Tresna sebagai Wakil Ketua Bina Desa Bona, paralegal memiliki peranan yang penting dalam struktur masyarakat desa. Alasannya sederhana, paralegal dirasa mampu masuk dan menyentuh setiap unsur sosial dalam struktur masyarakat desa sehingga dalam upaya penyelesaian masalah hukum solusi yang didapatkan akan lebih tepat dan bermasyarakat.
Di Desa Bona sendiri, yang menjadi sasaran untuk mengikuti pelatihan paralegal adalah para pemimpin- pemimpin adat, kelian banjar, bendesa, termasuk pula kepala desa beserta jajarannya. Ini dilakukan dengan alasan, bahwa para pemimpin adat inilah yang akan pertama kali hadir di tengah masyarakat yang sedang berkonflik. Dalam upaya menemukan solusi yang tepat atas suatu permasalahan hukum, penting untuk dapat menyentuh akar permasalahan serta memberikan pengarahan seawal mungkin agar masalah yang ada tidak tereskalasi dan semakin rumit penyelesaiannya.
Keberadaan paralegal di Desa Bona diharapkan sangat berdampak kehadirannya di Masyarakat, hal ini disampaikan oleh Luh Putu Mila Sindang Sundari selaku Tim Advokasi Bina Desa Bona, bahwa selain harus mampu memainkan peran yang sangat penting untuk mampu menengahi/mediasi sebuah kasus, seorang paralegal juga diharapkan menjadi agen dalam pembangunan budaya kesadaran hukum di masyarakat. Hal ini juga didasari oleh pemahaman terhadap penanganan konflik di lingkungan masyarakat, tidak cukup hanya dengan pendekatan sosial dan kultural melainkan juga harus dengan pendekatan hukum.
Karena itu, paralegal diharapkan dapat berperan dalam preventif, eksekusi penanganan, hingga pemulihan pasca konflik. Selain itu, dengan hadirnya paralegal desa, diharapkan dapat membantu untuk membantu memainkan peran seorang advokat di wilayah desa serta kegiatan advokasi kebijakan di tingkat desa bagi masyarakat yang dalam posisi rentan dan marjinal agar tetap memiliki hak yang sama dalam mendapatkan akses perlindungan hukum, sesuai dengan amanat Equality Before The Law (setiap orang berhak mendapat perlakukan yang sama dimata hukum).