Fakultas Pariwisata Universitas Udayana Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Rabu (19 Juni 2024), telah dilaksanakan penanda tanganan Perjanjian Kerja sama tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan Fakultas Pariwisata, Universitas Udayana. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran dari Imigrasi yaitu Kabag TU, Kabid Inteldakim, Doklanintalkim dan Kabid Teknologi Informasi dan komunikasi Keimigrasian, sedangkan dari Fakultas Pariwisata dihadiri Wakil Dekan II serta Ketua Unit Pengelola informasi dan Kerjasama.
Disampaikan dalam sambutan Dekan Fakultas Pariwisata Dr. I Wayan Suardana bahwa mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengikuti program MBKM selama 3 semester dan 2 mahasiswa untuk pertama kalinya dari Program studi Industri Perjalanan Wisata mengikuti program magang mandiri selama satu semester di Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai.
Harapannya kelanjutan kerja sama ini tidak hanya pada program magang MBKM namun dapat berkolaborasi di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian.
Pada acara ini Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI -Bapak Suhendra, SE., MM juga menjelaskan bahwa Imigrasi sebagai salah satu unit pelaksana teknis yang memberikan pelayanan keimigrasian, pengawasan, dan penindakan kepada warga negara asing sangat mendukung kepada mahasiswa dalam kegiatan magang sebagai bentuk keterbukaan kami kepada publik. Diberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat pelayanan Kantor Imigrasi kepada masyarakat terutama untuk mendukung iklim pariwisata serta mahasiswa bisa mendapatkan view terkait kebijakan dan fasilitas keimigrasian.
Selain itu juga disampaikan oleh Kakanim yang menjadi highlight yaitu masyarakat diminta tidak sembarang membuat viral di media sosial terkait perilaku buruk warga negara asing di Bali karena akan memberikan dampak pariwisata jangka panjang sehingga dihimbau untuk segera laporkan ke Kantor Imigrasi daripada memviralkan di media sosial.