Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Tari Wayang Wong oleh Mahasiswa Bina Desa Adat Sidan Universitas Udayana

Telah terlaksana kegiatan serah-terima berkas Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Tari Wayang Wong di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Renon pada hari Rabu 5 Juni 2024.

Acara yang diadakan dalam rangka pelaksanaan program kerja pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal MBKM Bina Desa Adat Sidan Universitas Udayana ini dilaksanakan oleh seluruh peserta Bina Desa dalam kerjasama dengan peserta Magang Mandiri Kemenkumham dan diterima baik oleh Yuda Yudistira selaku perwakilan Kemenkumham Kantor Wilayah Bali.

Rangkaian kegiatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal meliputi koordinasi dan wawancara dengan Ketua Sekaa Tari Wayang Wong Desa Adat Sidan. Dilanjutkan dengan diskusi dan kerjasama Bina Desa Adat Sidan yang didampingi oleh Gusti Ayu Arya Prima Dewi, SH., MH. selaku Dosen Pendamping dengan Dr. I Nyoman Anom Fajaraditya Setiawan S.Sn., M.Sn selaku pemilik film dokumenter dan jurnal Tari Wayang Wong.

Koordinasi dan proses pendaftaran Tari Wayang Wong juga melibatkan setiap unsur dalam masyarakat, khususnya persetujuan dan restu dari Bendesa Adat Sidan, Kelian Desa Dinas, Perbekel Desa Belok/Sidan.

Keterlibatan instansi pemerintah daerah yaitu Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Badung ikut berpartisipasi dalam lancarnya proses Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Tari Wayang Wong, dengan harapan perlindungan hukum bagi Tari Wayang Wong yang khas Desa Adat Sidan segera terwujud.