LP3M Universitas Udayana Gelar Bimtek Pengembangan SPMI Berbasis Risiko Penyempurnaan Standar Universitas Udayana
Universitas Udayana (Unud) melalui Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan SPMI Berbasis Risiko Penyempurnaan Standar Universitas Udayana bertempat di Bali Dynasty Resort Kuta, Selasa (4/6/2024). Kegiatan yang dibuka langsung Rektor Unud ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Ir. Setyo Pertiwi, M.Agr (IPB) dan Prof. Dr. drh. Nyoman Sadra Dharmawan, MS (Unud). Bimtek ini diikuti oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kepala Biro, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Para Wakil Dekan Bidang Akademik, Wadir Bidang Akademik Pascasarjana, Tim LPPM, Tim LP3M, Para Ketua UP3M dan UP2M serta perwakilan dari Perguruan Tinggi Swasta terbina yakni Universitas Dhyana Pura dan STMIK Bandung Bali.
Ketua LP3M Unud Prof. Ir. I Nengah Sujaya, M.Agr.Sc.,Ph.D dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari proses pengembangan Standar Universitas Udayana yang mengadopsi kepada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Terkait dengan hal itu harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian termasuk juga mengakselerasi bagaimana cara mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Universitas Udayana juga berupaya untuk bisa melampaui SN Dikti baik secara vertikal maupun horizontal. Oleh karena itu telah dikembangkan oleh tim pengembangan tiga standar pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat secara simultan dan hari ini diharapkan mendapatkan bimbingan atau masukan kritis dari para fasilitator. Sehingga bisa mendapatkan masukan apa yang kira-kira harus ditingkatkan atau disesuaikan sehingga menghasilkan sebuah standar yang nantinya dapat menjadi acuan bersama dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
"Tentu nanti luaran yang bisa kita harapkan adalah bagaimana setelah standar itu dijalankan kita dapat mencapai luaran yang paling monumental mungkin terciptanya budaya mutu," ujar Ketua LP3M.
Ketua LP3M mengharapkan peserta yang hadir dapat mengikuti dan berkontribusi maksimal dimana draft standar yang ada nantinya akan disempurnakan dan diajukan ke Senat untuk mendapat masukan dan penetapan.
Sementara Rektor Unud Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT.,Ph.D.,IPU, ASEAN.Eng dalam sambutannya mengungkapkan dengan perubahan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 menjadi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 maka Standar Universitas Udayana ini pun harus dirubah. Semester depan standar tersebut harus sudah diberlakukan karena memiliki tenggat dua tahun paling lambat dari Agustus 2023, jadi mendahului setahun jangan menunggu batas akhir. Standar yang disesuaikan ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Tujuan utama pendidikan tinggi adalah menghasilkan lulusan yang siap bersaing di dunia kerja melalui proses pembelajaran yang bermutu dan berorientasi pada kepuasan stake holders. Hal ini merupakan tugas bersama untuk dapat melakukan penjaminan mutu terhadap proses pembelajaran dan sebagainya. Standar yang sudah jadi tentunya nanti harus diikuti dan melampaui SN Dikti.
"Ini menjadi target kita, tidak bisa kita hanya mengajar begitu saja tetapi harus berimprovisasi untuk meningkatkan pembelajaran," ucap Rektor.
Melalui kesempatan tersebut Rektor mengharapkan narasumber mengkritisi standar yang sudah dibuat oleh Tim Unud untuk membawa Unud menjadi lebih baik.
Narasumber dalam paparannya mengulas beberapa pasal yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 terutama yang terkait dengan Standar Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Akreditasi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi serta Standar Universitas Udayana.