KPRM Universitas Udayana Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua BEM Terpilih Tepat di Hari Anti Korupsi
Jimbaran (09/12) – Euforia Pesta Demokrasi Udayana telah mengantarkan mahasiswa Udayana pada momentum puncak, yakni penetapan Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Udayana terpilih. Esensi yang diharapkan dalam pelaksanaan Pemilu Raya (Pemira) tahun ini tak jauh-jauh dari pokok persoalan partisipasi mahasiswa dalam demokrasi dan politik kampus. Kolaborasi tiap elemen mahasiswa diharapkan mampu membawa demokrasi pada titik idealnya. Sejalan dengan ini, penetapan pemenang Pemira pun berbarengan dengan Hari Anti Korupsi yang diperingati pada tanggal 9 Desember; mengisyaratkan pentingnya eksistensi pemimpin yang berintegritas, berpegang pada nilai-nilai demokrasi, dan “berkesadaran”.
Usai pelaksanaan pemilihan selama 2 (dua) hari yang dimulai pada Kamis, 07 Desember hingga Jumat, 08 Desember 2023, Pemilu Raya Mahasiswa Udayana Tahun 2023 bermuara pada penetapan pemenang Pemira. Pemungutan suara ditutup pada Jumat (08/12) tepat pukul 17.00 WITA. Hasilnya, sejumlah 7.994 suara mahasiswa tercatat dalam Pemira tahun 2023, yakni dengan persentase 31,99% dari Daftar Pemilih Tetap (24.990). Rekapitulasi suara per fakultas dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Komisi Pemilu Raya Mahasiswa (KPRM) Universitas Udayana (Unud) kemudian mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara dan Penetapan Pemenang Pemira pada tanggal 08 Desember 2023 bertempat di Ruang Bangsa, Rektorat Universitas Udayana Jimbaran. Rapat Pleno Terbuka ini dimulai pada pukul 22.15 WITA dan dihadiri oleh unsur undangan lembaga mahasiswa, yakni DPM Unud, BEM Unud, DKPP Unud, Bawasra Unud, serta Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Nomor Urut 01 dan 02 dengan masing-masing Tim Suksesnya.
Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut secara perdana ditampilkan hasil rekapitulasi suara Pemira 2023. Hasilnya, Paslon Nomor Urut 01 memperoleh sejumlah 4.788 suara (59,89%) dan Paslon Nomor Urut 02 memperoleh sejumlah 3.206 suara (40,1%). Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Hasil Sidang Pleno Bawasra tentang Pelanggaran Pemira dengan Nomor Perkara 005/P/BAWASRA.UNUD/XII/2023 dan 006/P/BAWASRA.UNUD/XII/2023, Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Unud Nomor Urut 02 dijatuhi sanksi pengurangan suara sebesar 20% + 20% dari jumlah suara sah. Maka, Paslon Nomor Urut 01 memperoleh sebanyak 4.788 suara sah dan Paslon Nomor Urut 02 memperoleh sebanyak 2.053 suara sah.
Dengan ini, KPRM Universitas Udayana mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilu Raya Mahasiswa Universitas Udayana Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana Terpilih dalam Pemilu Raya Mahasiswa Universitas Udayana. Tepat pada dini hari tanggal 09 Desember 2023 pukul 01.30 WITA, ditetapkanlah Ketua dan Wakil Ketua Mahasiswa BEM Universitas Udayana Terpilih Periode 2024, yakni atas nama I Wayan Tresna Suwardiana dan Ricardo Constantio Elim.
Momentum penetapan pucuk pimpinan BEM Universitas Udayana yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi pada tanggal 09 Desember diharapkan dapat menjadi pengingat bagi mereka yang terpilih dalam menjalankan amanat demokrasi. Spirit pemimpin lembaga mahasiswa baru ini hendaknya tak hanya berhenti sebatas tarung gagasan semasa kampanye saja, namun benar-benar mampu mengakomodasi artikulasi kepentingan (tuntutan/kebutuhan) mahasiswa serta merumuskannya ke dalam program-program yang tidak hanya memberi kebermanfaatan, namun juga berkelanjutan (sustainable).