Universitas Udayana Gelar Bimbingan Teknis Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Universitas Udayana (Unud) melalui Barang Milik Negara (BMN) Biro Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Transformasi Digital Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertempat di Padma Resort Legian, Kamis (30/11/2023). Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini (30 November hingga 1 Desember 2023) dibuka oleh Kepala Biro Umum dan menghadirkan narasumber dari DPD IAPI Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, serta LPSE Kemendikbudristek.
Bimtek ini dihadiri oleh SPI, Kepala Biro, PPK, para pejabat pengadaan, Tim Pendukung PPK dan perwakilan dari Undiksha, ISI Denpasar serta Politeknik Negeri Bali. Sementara materi yang disampaikan dalam Bimtek diantaranya Strategi Pengadaan Melalui E-purchasing (Mini Kompetisi), Implementasi PDN dan TKD, Mitigasi Risiko terhadap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pengadaan Langsung melalui LPSE.
Kepala Biro Umum Unud Ni Made Pertami Susilawati dalam sambutannya mengharapkan narasumber berkenan memberikan beberapa materi yang berkaitan dengan transformasi digital baik melalui E-purchasing agar diberikan pada peserta karena mereka yang akan melaksanakan. Jika nanti ada hal-hal yang belum dimengerti pihaknya juga meminta agar para PPK dan Pejabat Pengadaan atau Tim pendukung bisa menanyakan secara langsung banyak hal yang secara praktik mengalami masalah silakan agar langsung ditanyakan kepada narasumber selama kegiatan yang berlangsung dua hari ini.
"Kita berharap didalam kegiatan Bimtek kali ini, kami selaku pimpinan sangat-sangat berharap sekali menghasilkan sesuatu yang mungkin selama ini kita hanya koordinasi yang secara lisan dan tidak begitu memahami apa itu digital didalam pengadaan. Sore hari ini mumpung ada narasumber yang kompeten silakan menanyakan secara langsung," ujar Kepala Biro Umum.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini peserta diharapkan bisa mengerti, bisa memahami apa saja tugas-tugas yang harus dilakukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun narasumber yang hadir dari DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) yakni Ketua DPD IAPI Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Manu, Wakil Ketua III Dewa Gde Padmayasa dan I Nyoman Adnyana Putra. Disampaikan bahwa beberapa permasalahan yang sering dihadapi dalam pengadaan diantaranya barang/jasa tidak sesuai kebutuhan, proses pengadaan melibatkan banyak pihak, waktu pemrosesan pengadaan yang sangat panjang, sinkronisasi kebijakan pengadaan dengan program kerja, penganggaran, pembayaran dan pengelolaan aset serta banyaknya pengaduan dan permasalahan hukum. Disamping itu juga terdapat aturan baru dalam implementasi P3DN pada pengadaan barang/jasa pemerintah yakni SE Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam proses pengadaan, sebelum menuliskan deskripsi spesifikasi, pembuat spesifikasi terlebih dahulu mengumpulkan informasi terkait barang/jasa yang akan dideskripsikan spesifikasinya yang bersumber informasi dari pengguna akhir, industri barang/jasa seperti brosur atau katalog, standar dan informasi pengujian dari tenaga ahli, komunitas profesional atau peneliti atau instansi pemerintah. Dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, maka saat menyusun spesifikasi teknis dan HPS perlu pencarian informasi PDN di e-katalog ataupun di Web Pusat P3DN yang kemudian menjadi dasar untuk merinci spesifikasi sesuai kebutuhan dan ketersediaan di pasar.