Seminar Internasional tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Lokal dan Pengetahuan Tradisional
Denpasar, Program Magister Hukum Universitas Udayana bekerja sama dengan Charles Darwin Universitas School of Law, Magister Kenotariatan Universitas Udayana dan Program Doktor Hukum Universitas Udayana melaksanakan kegiatan "Seminar Internasional tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Lokal dan Pengetahuan Tradisional", seminar ini diadakan bertujuan untuk pemahaman tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat serta pengetahuan tradisional sebuah suku bangsa. Acara tersebut diselenggarakan pada hari, selasa tanggal 7 juli 2015 yang dimulai pukul 09.45 wita bertempat di R.3.1 Ruang Sidang I Lantai IV Gedung Pascasarjana, Kampus Sudirman. Acara diawali dengan sambutan dari Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., MHum, LLM selaku Kepala Program Magister Hukum Universitas Udayana dan dilanjutkan Pidato sekaligus pembukaan seminar oleh Prof. Dr. dr. AA. Raka Sudewi, Sp. S(K) selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Udayana.
Seminar ini dibagi menjadi 3 panel session dan setiap narasumber membawakan materi yang berbeda-beda.
- Panel Session 1
- Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH.,M.Hum (FL UNUD)
- Dr. Danial Kelly (CDU School of Law)
- Dr. Ketut Wirata, SH.,M.Kn.
- Panel Session 2
- Prof. Dr. Wayan P. Windia, SH.,M.Si, Dr Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MH dan I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, SH.,MH.,LLM
- Anna Lucia Berardinelli (Brazilian Lawyer)
- Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH.,MHum,LLM, dan Putu Aras Samsithawrati, SH.,LLM
- Panel Session 3
- I Gusti Ngurah Wisnu Wardana (Director Bali Travel Newspaper/Tri Hita Karana Foundation)
- Made Suksma Prijandhini Devi Salain, SH.,MH., LLM, Anak Agung Ari Atu Dewi, SH,.MH, dan Luh Gede Astariyani, SH.,MH
- Dr. Putu Tuny Cakabawa, SH.,M.Hum, Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH dan I Made Budi Arsika SH.,LLM (FL UNUD)
Di setiap session dilakukan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta seminar dan acara diakhiri pada pukul 16.00 wita.(Kmg/Td).