Universitas Udayana Selenggarakan Rapat Kerja dan Koordinasi Bidang Akademik

Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Universitas Udayana (Unud) selenggarakan Rapat Kerja dan Koordinasi Bidang Akademik bertempat di Rumah Luwih Gianyar. Rapat Kerja dan Koordinasi ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 30 s/d 31 Maret 2023.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, MP.,IPU dan dihadiri Wakil Dekan I Politeknik Negeri Bali; Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerjasama ISI Denpasar; Kepala Biro Akademik, Kerjasama, dan Humas Unud, Wakil Direktur I Pascasarjana Unud, para Wakil Dekan Bidang Akademik di lingkungan Universitas Udayana, SPI Unud, Kepala USDI, Koordinator TU, RT & HTL, Tim Kantor Urusan Hukum Unud, dan Tim dari Bagian Akademik Unud.

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan dua pembicara yakni Bapak Widiyanto, S.P.,M.Si.,Ph.D (Deputi I Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Sebelas Maret Surakarta), dan Ir. I Nengah Sujaya, Ma.Agr.Sc.Ph.D (Ketua LP3M Unud).

Dalam kesempatan ini Prof. Rai menyampaikan, kegiatan ini diharapkan sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan serta memperoleh pemahaman baru untuk kita bersama tentang sistem pengelolaan bidang akademik serta mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2023. Merujuk pada Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru terdapat tiga jalur yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri. Kebijakan ini bertujuan untuk  menyambungkan transformasi, perubahan-perubahan, dinamika-dinamika yang sudah dikembangkan melalui kebijakan Merdeka Belajar dari pendidikan dasar hingga menengah dengan transformasi yang dilakukan di pendidikan tinggi dengan Kampus Merdeka. 

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong siswa di pendidikan menengah untuk belajar secara menyeluruh, fokus kepada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, dan lebih terintegrasi. Berdasarkan arahan dari Tim Monev Itjen Kemendikbudristek dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI yang telah melakukan kajian atas tata kelola sistem pemerintahan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus. 

"Kami harapkan kita semua dapat mencermati serta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang menyeluruh tentang sistem pengelolaan pendidikan dan pola penerimaan mahasiswa baru tersebut", tegas Prof Rai.