Dosen Wajib Mengisi Rencana Kinerja dan Laporan Kinerja Melalui SISTER
Universitas Udayana melalui Bagian Sumber Daya Manusia Biro Umum menggelar Sosialisasi Penyegaran dan Persamaan Persepsi Asesor BKD Universitas Udayana yang berlangsung secara hybrid dari titik lokasi utama Hotel Syhala Ubud, Senin (24/01/2022). Sosialisasi ini dilaksanakan berkaitan dengan surat Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1584/E4/KK.00/2021 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO-BKD) tahun 2021.
Prof. Dr. dr. Anak Agung Wiradewi Lestari, S.Ked, Sp.PK selaku Ketua Panitia pelaksana menyampaikan sesuai dengan surat Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek tanggal 2 Februari 2021 bahwa PO-BKD tahun 2021 diterapkan mulai Juni 2021 dan paling lambat pada bulan Ferbuari 2022 atau semester ganjil 2021/2022. Dalam hal ini setiap dosen diwajibkan melakukan pengisian rencana kinerja dan laporan kinerja melalui SISTER perguruan tinggi masing-masing. "Kami selaku TIM BKD Unud mendapatkan tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan ketentuan tersebut yang salah satu bentuk kegiatannya adalah Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini" ujar Ketua Panitia.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yang dalam hak ini diwakili oleh Kepala Biro Umum Ni Made Pertami Susilawati menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas para dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Melalui sosialisi ini diharapkan para dosen mendapatkan ilmu dalam melakukan pengisian BKD.
Hadir Tim BKD dari Kemendikbudristek sebagai narasumber yaitu Iwan Winardi selaku Koordinator Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan materi Arah Kebijakan BKD Tahun 2021, Prof. Eko Hadi Sujiono dengan materi Matrik Pedoman Operasional BKD tahun 2021, Rizky Tito Prasetyo dengan materi Aplikasi SISTER BKD, Santi Sayanti Agustina dengan materi Pengantar Tes Calon Asesor BKD dan Puput Puspita - Rakhman selaku pemandu tes kompetensi, tes ketrampilan, dan administrasi kegiatan Calon Asesor BKD.