Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Universitas Udayana oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Tim dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan monitoring dan evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Universitas Udayana. Pertemuan dengan Tim Monev berlangsung di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Senin (13/12/2021). Hadir dalam pelaksanaan monev yakni Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kepala BAKH, Sekretaris LP3M, Para Pimpinan Fakultas dan Pascasarjana, Satgas Covid-19 dan Tim LP3M.
Monev ini sehubungan dengan Surat Edaran No 4 Tahun 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun Akademik 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti-Ristek pada tanggal 13 September 2021. Pelaksanaan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan atau pembelajaran daring dalam penyelenggaraan pembelajaran, Perguruan Tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan civitas akademika dan masyarakat sekitarnya.
Monev ini mencermati beberapa hal terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Untuk implementasi di Unud merujuk pada SE Dirjen dan SE Gubernur Bali. Paparan terkait pelaksanaan PTM terbatas di Unud disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. I Gede Rai Maya Temaja dan Sekretaris LP3M. Sementara Tim Monev menggali lebih jauh terkait bagaimana pengaplikasian secara mendalam baik ditingkat universitas maupun fakultas pelaksanaan PTM di Universitas Udayana. Dalam pertemuan juga dilakukan diskusi antara Tim Monev dengan Pimpinan yang hadir.