LPPM Unud Finalisasi Buku Panduan MBKM Membangun Desa/KKN-T
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana menggelar Focus Group Disscussion (FGD) Penyusunan Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Membangun Desa/KKN-T, Selasa (16/11/2021) di Rama Beach Hotel Candidasa Karangasem. FGD menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, S.IP., M.Si. sebagai narasumber yang membahas materi tentang Membangun Desa SGDs di Bali. Sementara itu, peserta FGD berasal dari Ketua LPPM Perguruan Tinggi di Bali, Koordinator Prodi dan Ketua UP2M masing-masing fakultas di lingkungan Universitas Udayana.
Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Membangun Desa/KKN-T ini merupakan salah satu dari delapan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Setiap Perguruan Tinggi diwajibkan menyusun buku panduan agar dapat menjadi pedoman pelaksanaan MBKM Membangun Desa/KKN-T bagi dosen pembimbing dan mahasiswa agar dapat segera diimplementasikan.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana Prof. I Gede Rai Maya Temaja mengatakan, FGD ini merupakan tahap finalisasi penyunan buku panduan. Wakil Rektor berharap melalui FGD ini pihaknya mendapat masukan dari stakeholder, baik dari narasumber maupun peserta dalam penyusunan buku panduan.
Ketua LPPM Universitas Udayana Prof. Suarsana mengatakan, proses penyusunan buku panduan telah dimulai sejak program MBKM dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebelumnya, LPPM Universitas Udayana telah mengagas pembentukan tim penyusunan buku panduan yang terdiri dari Koordinator Prodi, Ketua UP2M masing-masing Fakultas, dan Koordinator Kabupaten KKN. Adapun masukan yang diberikan dari narasumber dan peserta diharapkan membuat buku panduan ini semakin komprehensif, sehingga program MBKM Membangun Desa/KKN-T ini dapat segera diimplementasikan pada periode KKN mendatang.
Ketua LPPM turut menjelaskan adanya beberapa perbedaan antara pelaksanaan KKN Reguler dengan KKN-T. KKN Reguler dilaksanakan dalam waktu 1,5 bulan, sedangkan KKT-T dilaksanakan dalam jangka waktu 1 semester. Selain itu, KKN Reguler dilaksanakan dengan menerapkan program KKN berdasarkan potensi Desa. Sementara itu, KKN-T dilaksanakan berdasarkan tema-tema tertentu yang berasal dari 18 tujuan SDGs untuk kemudian menentukan program KKN yang dapat dilaksanakan di Desa. Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan SKS, pelaksanaan KKN Reguler diakui 3 SKS. Sedangkan, KKN-T diakui 20 SKS yang disertai dengan beberapa mata kuliah yang telah ditentukan oleh Koordinator Prodi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, S.IP., M.Si. sebagai narasumber mengatakan, Desa merupakan salah satu fokus pembangunan nasional, sehingga pembangunan desa termasuk dalam 18 tujuan SDGs. Pihaknya berharap Program MBKM Membangunan Desa/KKN-T dapat mendorong pelaksanaan SDGs di Desa dengan program-program KKN yang juga sejalan dengan tujuan SDGs. Terlebih dibutuhkan sinergitas antara pemerintah, perguruan tinggi, swasta, dan masyarakat dalam upaya mencapai tujuan SDGs Desa.