LP3M Unud Gelar Lokakarya Penyempurnaan Pengelolaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Udayana
LP3M Unud Gelar Lokakarya Penyempurnaan Pengelolaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Udayana bertempat, Kamis (4/11/2021) bertempat di Ruang Sidang Gedung Lab Terpadu Kampus Jimbaran. Lokakarya ini dihadiri Rektor, Ketua dan Sekretaris LP3M, Kepala BAKH dan Kepala BKM, Koordinator MBKM serta Tim Penyempurnaan Pengelolaan MBKM.
Ketua LP3M Unud I Nengah Sujaya, Ph.D dalam laporannya menyampaikan lokakarya membahas Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan program MBKM dan Surat Keputusan Rektor Nomor 72/UN14/HK/2020 terkait dengan pengakuan satuan kredit semester. Ada beberapa hal yang perlu diakomodasi dalam Peraturan Rektor, dan beberapa hal yang perlu diantisipasi terkait MBKM diantaranya kegamangan Prodi terhadap struktur kurikulum implementasi MBKM, usulan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mengenai banyaknya kegiatan mahasiswa yang belum ditetapkan konversinya kedalam SKS, serta berbagai hal lainnya yang belum bisa diantisipasi seperti penyiapan mata kuliah tertentu yang bisa dikonversikan. Banyak hal yang dipelajari dari apa yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah maju seperti UGM, dan untuk sesuai arahan Wakil Rektor Bidang Akademik telah dibentuk tim, dengan harapan bisa segera merevisi Peraturan Rektor yang ada beserta turunannya, yang diharapkan rampung pada akhir tahun, sehingga bisa melindungi mahasiswa yang telah mengambil program MBKM.
Sementara Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dalam sambutannya menyampaikan bahwa program MBKM sejak lahir sampai saat ini masih banyak menyisakan berbagai hal yang harus diyakini lagi dalam penglimplementasian secara teknis di lapangan, mengingat masih terdapat berbagai hal yang mengandung ketidakpastian yang diterjemahkan secara sendiri-sendiri. Jika sudah dikemas sedemikian rupa diharapkan bisa menjadi panduan bersama. Karena begitu besarnya program MBKM ini yang menyangkut proses pembelajaran dikampus, tentunya hal ini juga dirasakan oleh perguruan tinggi lainnya. Kalau direview lagi program MBKM ada 3, yang pertama program yang dikelola oleh Dikti, kemudian program MBKM yang dikompetisikan dan program MBKM mandiri yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Program mandiri inilah yang masih memiliki banyak permasalahan.
Kesulitan lainnya adalah konversi kegiatan kemahasiswaan yang begitu banyak, bagaimana menerjemahkannya dalam SKS matakuliah. Kurikulum dan kegiatan kemahasiswaan diharapkan dapat sinkron, sehingga memudahkan konversi, dan untuk itu telah diperkuat dengan Tim MBKM yang dikoodinir oleh Dr. I Ketut Sardiana. Tim ini harus mensuvervisi kegiatan dibawahnya, sementara LP3M sebagai unit pendukung tim dalam bekerja dan tetap sebagai lembaga pengkajian dan pengembangan kelembagaan serta bagian akademik membantu dalam melancarkan konversi ke SKS.
Dengan adanya komitmen diyakini hal yang perlu dilakukan ke depan dapat segera dilaksanakan, dan dDiharapkan tidak ada lagi resistansi, sehingga kedepan harus diyakinkan bahwa output MBKM semakin tinggi di Unud. Mari kita lakukan sesuatu apakah melalui perubahan Peraturan Rektor dan turunannya, harap segera dilakukan. Rektor juga antusias dengan pembentukan unit baru untuk pengembangan LP3M dengan harapan kehadiran unit baru ini dapat mempercepat dan mempermudah serta mengurangi beban dalam bekerja. Rektor berharap melalui Lokakarya yang dilaksanakan oleh LP3M ini dapat menghasilkan hal-hal yang membantu pelaksanaan MBKM di Unud, dimana indikatornya ada di capaian IKU.