Universitas Udayana Gelar Kegiatan Bincang MBKM bersama Prof. Ir. Nizam, M.Sc.,DIC, Ph.D., IPU., ASEAN.Eng
Universitas Udayana (Unud) menggelar kegiatan bertajuk Bincang MBKM bersama Prof. Ir. Nizam, M.Sc.,DIC, Ph.D., IPU., ASEAN.Eng (Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek) bertempat di Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman Denpasar, Jumat (8/10/2021). Dalam kesempatan ini, Dirjen Diktiristek didampingi Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Prof. Drh. Aris Junaidi, Ph.D. Bincang MBKM yang dimoderatori oleh Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT. PhD., ini diikuti oleh Rektor bersama Pimpinan Universitas dan Fakultas dilingkungan Unud serta perwakilan dari perguruan tinggi lainnya di Bali.
Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diluncurkan Mendikbudristek merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU sangat bersyukur Dirjen Diktiristek dan Direktur Belmawa berkenan hadir untuk menyampaikan hal-hal berkaitan dengan MBKM untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika. Rektor mengungkapkan, Unud sangat mendukung MBKM yang menurutnya program revolusioner, dan Unud telah ikut di semua bidang aktivitas. Sampai saat ini, Unud mempunyai peserta MBKM sebanyak 1.168 mahasiswa, termasuk di antaranya mahasiswa yang ikut transfer kredit dalam negeri 69 orang dan program Indonesia International Student Mobility Awards (IISMA) 14 orang seperti di Amerika, Jepang, Jerman, dan negara Eropa lainnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai yang ditargetkan, nantinya 30 persen mahasiswa ikut program MBKM. Kendala di Unud, adalah belum direkognisinya program KKN tematik dan program lain yang tidak dikelola Belmawa. Dekan dengan Kaprodinya mengelola magang di industri dengan asosiasi atau mitra mereka di luar. Ini jumlahnya sangat besar. Bagaimana ini bisa direkognisi agar mendapat pengakuan dari Kementerian, sehingga bisa dihitung menjadi program MBKM.
Sementara itu, Prof. Nizam dalam pemaparannya mengatakan, dunia industri lajunya sangat cepat, dan saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0. Kurikulum pendidikan selalu tertinggal dengan dinamika dunia kerja. Akibatnya, lulusan perguruan tinggi mesti banyak belajar lagi ketika telah memasuki dunia kerja karena kompetensi yang dimilikinya tidak relevan dengan kebutuhan dunia industri. Supaya relevan, dunia pendidikan dan dunia kerja harus bergandengan tangan. Caranya adalah menyetarakan pengalaman dunia kerja dengan mata kuliah, dengan MBKM ini. Kebijakan MBKM sesuai Peraturan Mendikbud No. 3 Tahun 2020, memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya dimana perguruan tinggi wajib memfasilitasinya.
Terkait dengan pertanyaan bagaimana rekognisi program kegiatan yang dijalankan Unud untuk menjadi program MBKM, ditanggapi oleh Prof. Aris Junaidi. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan perubahan peraturan menteri terkait hal itu sehingga tidak memberatkan perguruan tinggi.
Prof. Nizam menambahkan, MBKM merupakan sebuah terobosan dari Mendikbudristek untuk menangkap peluang bonus demografi Indonesia. Kita harus menghasilkan SDM yang mampu menciptakan lapangan kerja. Jangan menghasilkan pengangguran. Lembaga perguruan tinggi harus menghasilkan SDM unggul yang kreatif, inovatif, kompeten, kompetitif, dan berakhlak mulia untuk kemajuan Indonesia ke depan.