Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi dikukuhkan sebagai Dewan Pengawas RSUP Sanglah Denpasar oleh Menteri Kesehatan RI
Jumat (20/8/2021) dilaksanakan acara Pengukuhan Dewan Pengawas Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan oleh Menteri Kesehatan yang berlangsung secara virtual. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Dewan Pengawas RSUP Sanglah Denpasar yakni dr. Rita Rogayah, Sp.P(K), MARS selaku Ketua dengan anggota Prof. dr. A.A Raka Sudewi, Sp.S (K), dr. Nizar Yamanie, Sp.S (K), ex officio Kakanwil DJPb Provinsi Bali serta ex officio Kakanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara.
Dewan pengawas dibentuk dalam rangka pembinaan teknis dan keuangan badan layanan umum pada rumah sakit unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas, fungsi, wewenang dan larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.