Unud Lakukan Sosialisasi Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Universitas Udayana
Biro Umum Universitas Udayana melalui Bagian Sumber Daya Manusia Universitas Udayana selenggarakan Sosialisasi Penilaian Kinerja PNS Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Universitas Udayana tahun 2021, Selasa (04/05/2021) secara daring melalui aplikasi Cisco Webex.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari tanggal 4 dan 5 Mei 2021. Untuk hari pertama pelaksanaan sosialisasi ini menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Drs. Zaenal Arifin selaku Analis Kepegawaian Ahli Madya Biro SDM Kemendikbud dengan materi tentang "Kenaikan Jabatan Fungsional dengan tugas tambahan Koordinator dan Sub Koordinator", dan Narasumber kedua Aba Subagja, S.Sos., MAP dari Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Deputi Bidang SDM Aparatur KEMENPAN-RB dengan materi "Penerapan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 dalam penilaian kinerja pejabat yang disetarakan".
Sedangkan pada hari kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2021 akan menghadirkan 1 orang Narasumber secara luring Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, MAP dari Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar dengan pemaparan materi "Penilaian Kinerja PNS".
Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi dalam sambutannya menyampaikan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil berlaku pada tanggal 1 Juli 2021, serta dalam upaya mendukung kebijakan reformasi birokrasi tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 28 Tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan manajemen kinerja dari jabatan Administrasi/Struktural Eselon III dan IV ke jabatan Fungsional dengan tugas tambahan Koordinator dan Sub Koordinator.
Dalam kesempatan ini Rektor Unud juga menyampaikan terima kasih kepada para Narasumber yang berkenan meluangkan waktu untuk memberikan pengetahuan tentang Manajemen Kinerja PNS yang akan diimplementasikan di Universitas Udayana. Rektor berharap agar kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini memberi manfaat bagi kita semua, terutama dalam menjaga kualitas sumber daya manusia di lingkungan Universitas Udayana ke depannya.