Rektor Unud Serahkan SK Pengganti Antar Waktu Program Studi Sarjana Ilmu Hukum dan Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum
Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi serahkan Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Tentang Pengganti Antar Waktu Koordinator Program Studi Sarjana Ilmu Hukum dan Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum bertempat di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Rabu (15/7/2020). Penyerahan SK dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi, Dekan Fakultas Hukum dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum.
Koordinator Program Studi Sarjana Ilmu Hukum kini dijabat oleh Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH.,M.Kn dan Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum dijabat oleh Dr. Gde Made Swardhana, SH.,MH.
Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi dalam arahannya menyampaikan bahwa Program Studi menduduki posisi penting bagi universitas dan merupakan garda terdepan dalam melakukan layanan kepada mahasiswa khususnya dibidang akademik. Kualitas universitas sangat ditentukan oleh pelaksanaan di tingkat Program Studi. Sesuai amanat Statuta dan OTK Universitas bahwa Koordinator Program Studi adalah pelaksana kurikulum dan disana juga telah dituangkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Untuk itu diharapkan agar melaksanakan tugas sesuai dengan yang tercantum dalam Statuta dan OTK.
Dekan dan Wakil Dekan juga agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Koordinator Program Studi dalam mewujudkan visi misi universitas. Tugas Koordinator bersifat mengkoordinasikan antara lain terkait capaian pembelajaran dan metode penilaian serta lulusan tepat waktu yang harus menjadi perhatian di mana targetnya adalah sekitar 70 persen. Di Era tatanan baru yang menuntut pembelajaran secara daring ini juga agar dapat difasilitasi dengan baik sehingga tidak merugikan mahasiswa.
Rektor Unud melalui kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi kepada Koorprodi sebelumnya atas kerjasama dan kontribusinya selama menjabat dan mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru.