LP3M Selenggarakan Training of Trainer Untuk Asesor Internal Unud
Denpasar - Dengan ditetapkannya Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi, LP3M Universitas Udayana menindaklanjutinya dengan menyelenggarakan ToT Asesor Internal APS versi 4.0 bagi para pendamping atau asesor internal LKPS dan ED program studi di lingkungan Universitas Udayana. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini (13-14 Mei 2019) digelar di Hotel Puri Ayu Denpasar.
Ketua LP3M Prof. Ni Wayan Sri Suprapti, SE., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan instrumen yg baru ini, pihak pengusul borang adalah fakultas sebagai unit pengelola program studi. Karena itu peran UPMF menjadi sangat strategis membantu Dekanat menyiapkan Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi.
Dengan diadakannya kegiatan ini juga akan dapat meningkatkan kontribusi dari asesor internal Unud dalam upaya meningkatkan peringkat akreditasi program studi serta diharapkan juga kepada ketua UPMF agar dapat menyusun borangnya dengan baik sesuai dengan ketentuan instrumen dan juga memperhatikan batas waktu pengiriman untuk unggah ke SAPTO.
Narasumber yang memberikan pelatihan dalam acara ini adalah narasumber dari BAN-PT, yaitu Bapak Suharyadi Pancono, Dipl. Ing., MT dari Politeknik Manufatur Bandung dan Bapak Dr. P. Th. Basuki Hadiprajitno, SE.,MBA dari Universitas Diponegoro.