Fakultas Hukum Universitas Udayana Gelar Pekan Konstitusi 2016
Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. saat memberikan pembukaan pada Seminar dan Kuliah Umum di Fakultas Hukum.
Telah diadakannya seminar dan kuliah umum serangkaian kegiatan BKFH (Badan Kekeluargaan Fakultas Hukum) ke-52. Tema yang diusung yaitu “MK dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.” Dalam acara ini telah hadir Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. Selain Ketua MK RI, acara seminar dan kuliah umum ini dihadiri oleh Dirjen Perundang - undangan dari Kemenkuham , Hakim Konstitusi, Staf Mahkamah Konstitusi, serta didampingi oleh Wakil Rektor 3, Dekan Fakultas Hukum dan para Dosen di Lingkungan Fakultas Hukum.
Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S dalam pembukaannya menuturkan mengenai Dasar dan Ideologi Pancasila di Indonesia yang intinya adalah Demokrasi di bidang politik, Demokrasi di bidang ekonomi dan kemudian didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Sehingga kita dalam berdemokrasi, berekonomi, berhukum, berbudaya dan semua aspek kehidupan harus didasari pada sinar ketuhanan. Melalui sinar Ketuhanan inilah yang menjadi dasar pertanggung jawaban kita dalam membela negara.” Ungkapnya.
Beliau menambahkan, ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam implementasi MK, yang pertama MK tidak mempunyai upaya paksa, kedua, implementasi putusan MK sangat tergantung pada respect dari semua stakeholder yang ada di negara itu dan ketiga, implementasi putusan MK memerlukan tindakan pola negatif dan kesadaran kolektif dari lembaga negara yang ada untuk pada akhirnya melaksanakan dan implementasikan putusan itu.
Menurut I Nengah Suantra S.H., M.H selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan tersebut melontarkan harapannya bahwa “ akan ada munculnya pemikiran-pemikiran baru, pemikiran yang progresif untuk pembangunan hukum , dan mahasiswa mampu menumbuhkan sikap kritis terhadap kode hukum yang sudah berjalan dan sudah berlaku.” Ujarnya. (khania)