Kaji Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pascasarjana Unud Bekerjasama dengan Setjen DPD RI Gelar FGD
“Sawah jika tidak diberi perlindungan akan segera punah atau beralih fungsi, berlatar belakang hal ini lah kita dipandang perlu untuk mendiskusikan tentang perlindungan lahan pertanian pangan yang ada di Bali khususnya dan di Indonesia secara umum,” ujar Prof. Dr. Ir. I Wayan Budiasa, SP., MP., IPU ASEAN Eng selaku Direktur Pascasarjana Universitas Udayana (Unud) dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Penelitian Empirik dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)” yang diselenggarakan oleh kerjasama antara Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) dengan Pascasarjana Unud di Ruang Aula Lt. III Gedung Pascasarjana Unud, Denpasar, Selasa (6/2).
FGD ini menghadirkan 4 (empat) narasumber yang ahli dibidangnya yakni, Dr. Ir. Irman Firmansyah, S.Hut (Tim Ahli RUU PLP2B), Prof Dr. Ir. I Wayan Budiasa, SP., MP., IPU ASEAN Eng (Ahli Pertanian), Dr. Ir. I Made Sudarma, MS (Ahli Ekonomi Sumberdaya Alam & Lingkungan), dan I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali). Pada kegiatan ini juga turut mengundang 30 (tiga puluh) perwakilan dari akademisi, majelis subak utama maupun madya dari kabupaten yang ada di Bali serta stakeholder-stakeholder terkait.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali informasi serta isu-isu permasalah serta kendala dalam praktik-praktik pengelolaan PLP2B di daerah, selain itu, melalui kegiatan ini pula diharapkan dapat menggali lebih dalam mengenai landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pengelolaan PLP2B sebagai bahan perumusan naskah akademis dalam rangka penelitian empirik rancangan undang-undang. “Melalui kegiatan ini, kami sangat mengharapkan masukan-masukan dari para stakeholder terkait untuk memahami bagaimana isu-isu yang terjadi pada pengelolaan PLP2B di daerah-daerah, memahami situasi terkini aplikasi pemanfaatannya di daerah serta perkembangan situasi ke depan,” ungkap Sugihanto Rahim, SE., M.Si. selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komite II DPD RI. “Hasil diskusi inilah yang nantinya akan kami sandingkan dengan hasil diskusi pada kegiatan FGD di Universitas Syah Kuala dan Universitas Hasanuddin yang nantinya akan kami jadikan referensi dalam penyusunan penelitian empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik terkait rancangan undang-undangan terkait PL2PB ini,” tambahnya.