Tidak main-main, FMIPA Komit Wujudkan Zona Integritas

Jimbaran, Jumat, 19 Januari 2024, Bukti komitmen FMIPA dalam mewujudkan Zona Integritas di lingkungan Universitas Udayana, kembali digelar rapat koordinasi Zona Integritas Fakultas MIPA Universitas Udayana yang bertujuan untuk membahas dan mengevaluasi poin-poin yang telah diisi oleh para manager tim. Meskipun beberapa tim berhalangan hadir secara luring, pimpinan FMIPA tetap berikrar laksanakan rapat koordinasi secara hybrid agar seluruh tim dapat hadir secara lengkap. Rapat yang dimulai pada pukul 13.00 WITA ini dibuka langsung oleh Dekan FMIPA, Prof. Dra. Ni Luh Watiniasih, M.Sc, Ph.D. 


  1. Progres Report Manager Tim Zona Integritas: Rapat mencatat beberapa hal penting sebagai hasil progres report masing-masing Manager Tim Zona Integritas:
    • Agen Perubahan: Ibu Vida ditugaskan sebagai agen perubahan, dan akan dibuatkan Surat Keputusan (SK).
    • Dokumen yang di-upload saat pengisian Laporan Kinerja Eksternal (LKE) menggunakan dokumen tahun 2023.
  2. Manager Perubahan: Mekanisme sosialisasi pembangunan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam LKE dapat ditambahkan menggunakan flyer atau spanduk.
  3. Manager Pemetaan Tatalaksana:
    • Revisi SOP FMIPA yang sudah ada sejak tahun 2016.
    • Evaluasi kegiatan rapat, termasuk Rapat Senat dan Rapat Pimpinan dan
    • Penyertaan link SIPENA dalam evaluasi kerja.
  4. Manager Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur:
    • Penempatan pegawai hasil rekrutmen mengacu pada analisis jabatan sesuai SK yang berlaku.
    • Resume dibuat sebelum SKP di-upload, dan dijadikan grafik dokumen.
    • Monitoring mutasi menggunakan analisis mutasi, jika tidak ada mutasi di tahun 2023, menggunakan data tahun 2022.
  5. Manager Penguatan Akuntabilitas:
    • Penggunaan data dukung Simponi Padi untuk sistem informasi kinerja.
    • Peningkatan kapasitas SDM dalam menangani akuntabilitas kinerja menggunakan dokumen pendukung SKP dari atasan.
  6. Manager Penguatan Pengawasan:
    • Penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan dengan data dukung evakuasi atau SOP penggunaan alat di laboratorium.
    • Implementasi kebijakan pengaduan masyarakat dengan SK untuk penanganan pengaduan.
    • Pembuatan domain untuk Whistle-Blowing System dan pengaduan.
  7. Manager Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
    • Pembuatan SK dan pembentukan tim untuk pengelolaan pengaduan SP4N - Lapor.
  8. Dasar Hukum untuk Perubahan Managerial:
    • Setiap perubahan pada manajerial memiliki dasar hukum yang diakui.


Watiniasih, menutup rapat dengan menekankan pentingnya langkah-langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan kualitas pelayanan di Fakultas MIPA Universitas Udayana. Surat Keputusan (SK) akan segera diterbitkan untuk mendukung implementasi perubahan yang telah dibahas dalam rapat ini.