Totalitas Dalam Dunia Medis, dr. Iswahyudi Dalami Ilmu Hukum Kesehatan di Pascasarjana Unud
Sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kompleksitas sengketa medis dalam praktik medis modern, dr. Iswahyudi, seorang Spesialis Anestesi yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Anestesiologi, Terapi Intensif, dan Manajemen Nyeri di RSUD Bali Mandara, memilih langkah berani untuk mengejar keilmuan baru di bidang hukum.
Dengan keahlian medis yang telah ia kuasai, dr. Iswahyudi melihat kebutuhan mendesak akan pemahaman yang lebih dalam tentang aspek hukum dalam pelayanan kesehatan. Dia memutuskan untuk menempuh studi di Magister Hukum Kesehatan di Pascasarjana Universitas Udayana (Unud) sebagai langkah pertama dalam menghadapi kompleksitas sengketa medis yang semakin meningkat.
"Saya pribadi mengamati, potensi sengketa medik yang tinggi karena kepentingan pasien dalam proses bedah dan anestesi sangat signifikan. Sengketa ini sering muncul karena perbedaan persepsi terhadap hasil akhir pelayanan kesehatan, tanpa mempertimbangkan prosesnya," ujarnya.
Dalam pengamatannya, dr. Iswahyudi menyoroti bahwa pemahaman awam sering kali terbatas pada aspek prosedural, di mana dokter atau tenaga kesehatan hanya bertanggung jawab atas proses pelayanan, bukan hasil akhirnya. Namun, setelah mendalami lebih dalam terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian terapeutik, ia menyadari kompleksitas yang melibatkan berbagai aspek hukum dalam praktik medis.
Menurutnya, pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban dokter, pasien, dan rumah sakit merupakan langkah krusial untuk mencegah sengketa medis. Kepuasan pasien menjadi fokus utama dalam memberikan pelayanan kesehatan, karena hal ini dapat memengaruhi citra sebuah rumah sakit di mata masyarakat. "Melalui pemahaman hukum kesehatan, saya berharap dapat memberikan perlindungan kepada individu, memberikan edukasi kepada institusi, dan meningkatkan pelayanan kesehatan secara keseluruhan," tambahnya.
Dalam perjalanannya mengejar ilmu ini, dr. Iswahyudi meyakini bahwa pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum dalam praktik medis akan membantu dalam menyelesaikan sengketa medis dengan lebih adil. Dia berencana mengintegrasikan logika medis dan hukum untuk memilah antara kesalahan medis dan peristiwa buruk yang mungkin terjadi. "Seiring terbitnya UU Kesehatan yang baru dan kesadaran masyarakat akan hak terkait layanan kesehatan, ilmu hukum kesehatan semakin relevan dan dapat diterapkan secara luas dalam menyelesaikan sengketa medis," tutupnya.