Tingkatkan Mutu Akademik, Pascasarjana Lakukan Revisi Buku Pedoman Akademik Magister dan Doktor
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu akademik di Pascasarjana Universitas Udayana (Unud), Panitia Revisi Penyusunan Buku Pedoman Akademik (Pedomik) Magister dan Doktor lakukan rapat pembahasan revisi buku pedomik magister dan doktor, Jumat (21/7) yang dihadiri oleh Plt. Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Ir. I Wayan Budiasa, SP., MP., IPU, ASEAN Eng, Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan dan Kerjasama, Dr. I Gusti Ayu Putri Kartika, SH., MH, Para Koordinator Program Studi (Prodi) di bawah Pascasarjana Unud, Tim Revisi Penyusunan Pedomik Magister yang diketuai oleh Prof. Ir. Ida Ayu Astarini, M.Sc., Ph.D selaku Koordinator Prodi Magister Ilmu Lingkungan dan Tim Revisi Penyusunan Pedomik Doktor yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. I Wayan Arthana, MS, selaku Koordinator Prodi Doktor Ilmu LIngkungan.
Buku Pedomik merupakan rambu-rambu yang dijadikan acuan dalam perencanaan, proses dan evaluasi kegiatan akademik di Pascasarjana Unud, poin-poin yang ada dalam buku panduan ini mengatur bagaimana proses akademik di Pascasarjana dilaksanakan mulai dari syarat-syarat, tatacara penerimaan mahasiswa baru, kurikulum, proses pembelajaran, sanksi akademik, tatacara ujian dari awal hingga ujian akhir. Buku pedomik ini merupakan turunan dari Buku Pedomik Magister dan Doktor yang telah dibuat oleh Universitas dan disesuaikan dengan kemampuan program studi.
“Penyusunan revisi buku pedomik ini kita buat secara umum di tingkat UPPS (Unit Pengelola Program Studi – red), untuk teknis lebih spesifiknya nanti kami harapkan masing-masing prodi juga membuat pedomik, dikarenakan Pascasarjana ini merupakan prodi-prodi multidisiplin, jadi rasanya tidak mungkin untuk membuat satu pedomik yang bisa mengakomodir semua prodi, selebihnya secara spesifik bisa dijelaskan pada pedomik masing-masing prodi disesuaikan dengan kekhasan prodi”, ujar Plt. Direktur Pascasarjana.
Pada rapat pembahasan ini, ada beberapa poin revisi antara lain : Perubahan Visi Misi Pascasarjana; Batas Masa Studi, Perubahan Syarat Penerimaan Mahasiswa Baru, Kurikulum, dll yang tetap mengacu pada buku pedomik universitas. (bmp)