FH UNUD Menyelenggarakan Aksi Internasionalisasi “General Lecture on International Human Rights Law for Women”

Penulis: Panitia Penyelenggara Kuliah Umum | Editor: Tim UPIKS FH UNUD

 

Denpasar, FLUNUD.ac.id – Lab/Bagian Hukum Internasional FH UNUD menyelenggarakan Kuliah Umum bertemakan International Human Rights Law for Women pada Kamis (19/01/2023) bertempat di Ruang Video Conference Kampus FH UNUD Denpasar. Kuliah umum disampaikan oleh Dr. Ingrid Westendorp yang merupakan akademisi di bidang Hak Asasi Manusia khususnya hak-hak wanita dari Faculty of Law Maastricht University, The Netherlands.

 

Kuliah umum diawali dengan sambutan dari Ketua Panitia Penyelenggara (I Made Budi Arsika, S.H., LLM), dilanjutkan dengan pengantar dari Dr. Ingrid Westendorp dan pemberian sambutan sekaligus pembukaan kuliah umum oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum). Dr. Ingrid Westendorp menyampaikan materi yang berjudul The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW (and beyond). 

 

Materi yang disampaikan tentunya sangat menarik mulai dari sejarah pembentukan instrumen hukum internasional CEDAW yang mengatur tentang eliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan beserta protokol tambahannya, komite dan komisi yang menangani pengaduan atau kasus kekerasan terhadap perempuan,  jenis-jenis pengaduan dan keberhasilan dari komite menangani pengaduan atau kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, Dr. Ingrid Westendorp juga menyampaikan bahwa CEDAW menjunjung tinggi 2 prinsip, yaitu: Equality dan Non-Discrimination namun mengalami kendala dalam mengimplementasikannya. Contoh-contoh kasus kekerasan pada perempuan yang disebabkan oleh budaya suatu wilayah, seperti penggunaan sepatu khusus bagi perempuan di Cina yang ukurannya sangat kecil sehingga menyebabkan bentuk kaki tidak tumbuh sewajarnya, bisa terjadi infeksi hingga berujung kematian. Namun seiring berjalannya waktu dan aksi/gerakan dari masyarakat maka budaya ini berhasil dihapuskan. Dan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga serta rudapaksa.

 

Para peserta kuliah umum yang terdiri dari para Wakil Dekan, Koordinator Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Hukum, Magister (S2) Ilmu Hukum, Magister (S2) Kenotariatan, Doktor (S3) Ilmu Hukum, Para Ketua Lab/Bagian, Koordinator Unit, para dosen pengajar hukum internasional, mahasiswa S1, S2 dan S3 FH UNUD sangat antusias mengikuti kuliah umum dan melakukan diskusi secara interaktif. Setelah kuliah umum berakhir, Dr. Ingrid Westendorp memberikan pengarahan kepada mahasiswa FH UNUD yang tergabung dalam Student Community for International Law (SCIL) sebagai persiapan mengikuti International Moot Court Competition. Kuliah umum dan pengarahan kepada SCIL yang menghadirkan dosen asing merupakan salah satu aksi nyata dari FH UNUD untuk meningkatkan internasionalisasi menuju akreditasi internasional.