Pengumuman Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Berkenaan dengan telah diundangkannya Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
-
Calon Mahasiswa yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi jalur mandiri sebelum pengumuman ini dibuat, dapat melakukan perubahan nominal SPI yang telah diisi sebelumnya melalui UTBK Mandiri pada IMISSU.
-
Perubahan nominal SPI dilakukan mulai tanggal 7 Agustus 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020