Pengumuman Penetapan Mahasiswa yang Mendapatkan Pembebasan dan Penurunan Uang Kuliah Tunggal Pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021
Berdasarkan Hasil verifikasi dan validasi dari masing-masing fakultas yang melibatkan dosen Pembimbing Akademik, Dosen Pembimbing Tugas Akhir, Kooordinator Program Studi, Pimpinan dan Badan Eksekutif Mahasiswa di masing-masing Fakultas, maka ditetapkan hal-hal sebagai berikut.
- Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 831/UN14/HK/2020 tentang Penetapan Mahasiswa yang mendapatkan Pembebasan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa yang Sedang Menulis Skripsi.
- Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 832/UN14/HK/2020 tentang Penetapan Mahasiswa yang mendapatkan Penurunan Uang Kuliah Tunggal pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
Bagi mahasiswa yang belum lolos verifikasi, dapat mengajukan keringanan UKT berdasarkan Pengumuman Disini.
Keputusan Rektor dan Daftar nama mahasiswa dapat diunduh di bawah ini:
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 831/UN14/HK/2020.
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 832/UN14/HK/2020.
Proses penyesuaian status dan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang tercantum dalam SK ini akan diumumkan selanjutnya. Penyesuaian ini akan dilakukan bersamaan dengan hasil validasi penyesuaian UKT mahasiswa melalui sistem keringanan/bantuan UKT pada aplikasi UKT-Ku yang sedang dalam proses validasi.