PEMBERITAHUAN BAGI MAHASISWA BERSTATUS TIDAK AKTIF, CUTI AKADEMIK, DAN MELAMPAUI MASA STUDI
PEMBERITAHUAN
Nomor :12049/UNI4/PD/2019
(1) Bahwa dengan ini diberitahukan kepada mahasiswa Universitas Udayana yang berstatus sebagai
berikut:
- tidak aktif, tetapi tercantum dalam database Universitas Udayana:
- cuti akademik lebih dari 2 (dua) semester, dan
- status kemahasiswaannya melampaui masa studi.
(2) Bahwa Universitas Udayana sedang melakukan verifikasi status mahasiswa dalam rangka
sinkronisasi data mahasiswa Universitas Udayana dengan Pangkalan Data Dikti (DIkti) dan
Penomoran ijazah Nasional (PIN) 2020, untuk menentukan jumlah mahasiswa aktif di masing
masing Program Studi.
(3) Bahwa berkenaan dengan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), mahasiswa dalam
status sebagaimana dimaksud pada angka (1) diminta untuk memenuhi kewajiban sebaga berikut:
- mahasiswa yang dalam status tidak aktif, tetapi tercantum dalam database Universitas Udayana agar segera menyelesaikan kewajiban membayar UKT paling lambat tanggal 31 Januari 2020.
- mahasiswa yang dalam státus cuti akademik lebih dari 2 (dua) semester agar segera aktif dengan cara membayar UKT paling lambat tanggal 31 Januari 2020.
- mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka (3) huruf (a) dan angka (3) huruf (b) dinyatakan mengundurkan diri dan dihapus dari database mahasiswa Unud mulai semester genap TA 2019/2020 atau tanggal 1 Pebruari 2020.
- mahasiswa yang status kemahasiswaannya melampaui masa studi sesuai Pedoman Akademik, sebagai berikut:
- D3 : 10 Semester
- D4/S1 : 14 Semester
- S2 : 6 Semester
- S3 : 10 Semester
- Spl : 14 Semester
- Profesi : 6 Semester
yang sedang dalam proses penelitian Karya Tulis Akhir agar segera menyelesaikan studinya dalam semester tambahan dengan ketentuan sungai berikut:
- D3/D4/S1/Profesi/S2 : 1 Semester
- Spl/S3 : 2 Semester
terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020
(4) Kontak Person yang dapat dihubungi I Made Yunantara:081337637353 I Gede Asana Yasa 08123996712
Demikian Pemberitahuan im untuk diberi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya unduh PEMBERITAHUAN disini