Informasi Pembayaran SPP dan Cuti Akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018

Sesuai dengan Surat Edaran Rektor No. 4013/UN14/PD/2017 yang ditujukan kepada Direktur Program Pascasarjana, Para Dekan Fakultas dan Para Ketua Program Studi di lingkungan Universitas Udayana maka dapat kami informasikan bahwa pembayaran Biaya Pendidikan (sesuai dengan Kalender Akademik) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 dimulai tanggal 17 Juli 2017 sampai dengan 28 Juli 2017 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan melalui ATM/Internet Bangking/Teller di kantor pusat dan seluruh kantor cabang Bank BNI.
  2. Pembayaran biaya pendidikan hanya dapat dilakukan melalui sistem SPC (Student Payment Center) Universitas Udayana Bank BNI dengan menunjukkan/menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

Ketentuan Lain :

  1. Pengajuan Cuti Akademik dilaksanakan secara online pada Laman : imissu.unud.ac.id pada menu SIMAK dan batas waktu pengajuan Cuti Akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 adalah sampai dengan tanggal 11 Agustus 2017.
  2. Bagi yang telah lulus ujian tugas akhir (skripsi/tesis/desertasi/laporan akhir) pada masa studi semester Genap 2016/2017 (1 Pebruari 2017 – 31 Agustus 2017) tidak lagi dikenakan biaya SPP semester Ganjil 2017/2018 yang diperkuat dengan Surat Keterangan Lulus.
  3. Bagi mahasiswa yang melewati batas waktu pembayaran SPP dianggap sebagai mahasiswa non aktif.
  4. Apabila ada yang bermasalah dengan pembayaran biaya pendidikan di Bank BNI, agar segera menghubungi Bagian Akademik dan Evaluasi BAKHM Rektorat Kampus Bukit Jimbaran.