Beasiswa dan Insentif bagi Dosen dan Mahasiswa Unud
Berdasarkan Keputusan Rektor Unud No. : 364/H14/DT.08.00/2008, tentang Beasiswa dan Insentif Dosen dan Bantuan Penyelenggaraan Seminar, Insentif Mengikuti Seminar dan Insentif Publikasi di Jurnal Ilmiah, Skripsi/Tugas Akhir Mahasiswa S1 di Lingkungan Unud Tahun 2008, dengan sumber dana dari DIPA Unud tahun 2008, maka diberikan beasiswa kepada dosen tetap Universitas Udayana yang studi lanjut S2,S3 dan Pendidikan Profesi/Spesialis, diberikan insentif kepada dosen tetap Universitas Udayana yang studi lanjut S2,S3 dan Pendidikan Profesi/Sepesialis, diberikan bantuan penyelenggaraan seminar nasional dan internasional kepada Fakultas/Program Studi di lingkungan Universitas, diberikan insentif mengikuti seminar nasional dan internasional kepada dosen tetap di lingkungan Universitas Udayana,dan diberikan insentif publikasi di jurnal ilmiah sekripsi/tugas akhir mahasiswa (S1) di lingkungan Universitas Udayana. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, yang berlaku mulai tanggal 2 September 2008, maka Surat Keputusan Rektor Unud Nomor 30a, tentang insentif tugas belajar bagi dosen tetap Unud tanggal 2 Januari 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi. Rincian keseluruhan bantuan tersebut adalah sebagai berikut :