Uang Kuliah Tunggal (UKT)
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.
Manfaat UKT bagi Mahasiswa
UKT berfungsi memberi subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa. Jadi sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan. Diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Menentukan Besaran UKT
UKT ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa akan mengisi form online untuk menentukan nilai nominal UKT. Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, rekening listrik, rekening PDAM, PBB luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, dan sebagainya.
Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Udayana
Besaran UKT di Universitas Udayana mengikuti peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang sebelumnya Kemenristekdikti dan setelah perubahan mengikuti Kemendikbud. Berikut ini merupakan peraturan dan keputusan terkait UKT Mahasiswa yang telah ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Univeritas Udayana.
Jalur SNMPTN dan SBMPTN
- PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG BKT DAN UKT
- LAMPIRAN I PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG BKT DAN UKT TAHUN ANGKATAN 2013
- LAMPIRAN II PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG BKT DAN UKT TAHUN ANGKATAN 2014
- LAMPIRAN III PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG BKT DAN UKT TAHUN ANGKATAN 2015
- LAMPIRAN IV PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG BKT DAN UKT TAHUN ANGKATAN 2016
- PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG BKT DAN UKT
- KEPMENRISTEKDIKTI NOMOR 91 TAHUN 2018 TENTANG BKT DAN UKT
- KEPMENRISTEKDIKTI NOMOR 194 TAHUN 2019 TENTANG BKT DAN UKT
Jalur Mandiri
Khusus untuk Mahasiswa Jalur MANDIRI selain dikenakan UKT Golongan V, mahasiswa juga wajib membayar Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) satu kali selama masa studi dengan besaran yang berbeda pada masing-masing Program Studi.