Fakultas Ilmu Budaya Selenggarakan Sosialisasi Penyusunan Naskah Dinas dan Dokumen Akademik

Pada Hari Selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud), telah berlangsung sosialisasi tata cara penyusunan naskah dinas dan dokumen akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Udayana.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh FIB Unud tersebut mengundang narasumber dari rektorat/ kantor pusat Universitas Udayana, yakni Bapak Dr. I Wayan Gayun Widharma, S.E., M.Si yang merupakan Koordinator Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Hukum Tata Laksana Universitas Udayana.

 

 

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Dekan FIB Unud beserta para wakil dekan dan seluruh tenaga kependidikan di lingkungan FIB Unud.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber menjelaskan tata cara penyusunan surat dinas, mulai dari penyusunan kop surat, nomor surat, hingga ketentuan pemberian tanda tangan. Narasumber menyoroti kesalahan yang sering terjadi pada penyusunan surat dinas di lingkungan Universitas Udayana, dimana sering kali masih terdapat kesalahan penulisan kop, nomor surat dan pembubuhan tanda tangan.

“Hanya dengan kop dan nomor surat kita dapat menentukan apakah surat tersebut sah atau surat palsu, sehingga hal ini agar diperhatikan lebih saksama. Selain itu, tanda tangan menjadi ham yang krusial, karena tanda tangan menjadi pertanggungjawaban secara hukum terhadap surat yang beredar. Paraf penanggung jawab atau penyusun surat juga penting agar dibubukan, misalnya pada naskah akademik surat tugas menguji, agar diparaf dahulu oleh kasubag akademik sebelum ditandatangani oleh Dekan”, papar Dr. Gayun.

Dekan FIB Unud, Bapak I Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D. yang hadir dalam sosialisasi tersebut berharap bahwa pelaksanaan sosialisasi ini akan memantapkan proses penyusunan naskah dinas oleh tenaga kependidikan di lingkungan FIB Unud.

“Harapannya agar seluruh tendik (tenaga kependidikan) di lingkungan FIB Unud dapat betul-betul memahami tata cara penyusunan naskah dinas, termasuk surat dinas, sehingga tidak ada kesalahan-kesalahan yang muncul dalam proses penyusunannya,” pungkas Bapak Aryawibawa, Ph.D.